FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) PENINGKATAN PENGAWASAN LALULINTAS HEWAN/PRODUK HEWAN

Sumber Gambar :

Kegiatan Forum Group Discussion Peningkatan Pengawasan Lalulintas Hewan/Produk Hewan telah dilaksanakan secara daring pada tanggal 18 Agustus 2021 dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten H. Asep Mulya Hidayat, SP, MMA. Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian khususnya terkait dengan rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan/produk hewan  di Provinsi Banten. Dengan terbitnya Permentan ini diharapkan sudah terjadi keseragaman rekomendasi di seluruh wilayah Indonesia;

Adapun materi yang dibahas antara lain :

  • Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2021 : Sertifikat veteriner lalulintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya antar kabupaten/kota atau provinsi dalam NKRI (drh. Irpansyah Batubara dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian);
  • Sosialisasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko/Risk Based Approach (RBA) : Perizinan Pemasukan/Pengeluaran Hewan/Produk Hewan Antar Provinsi (H. Deden dari DPMPTSP Provinsi Banten);
  • Sinergitas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalulintas Hewan dan Produk Hewan dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (drh. Ari Mardiana dari Dinas Pertanian Provinsi Banten).

Sesuai amanat Permentan 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian dapat disampaikan beberapa poin antara lain :

  • Saat ini Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sedang dalam proses pengembangan sistem sertifikat veteriner. Sistem ini mengatur :
  1. Pemasukan dan pengeluaran hewan/produk hewan antar Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Provinsi;
  2. Pemasukan dan pengeluaran hewan/produk hewan antar Provinsi;
  3. Sertifikat veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otiritas veteriner (POV).
  • Untuk proses pengeluaran hewan/produk hewan maka yang harus dimiliki pertama kali oleh pelaku usaha adalah rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan;
  • Berdasarkan arahan dari drh. Irpansyah Batubara bahwa untuk saat ini terkait dengan pemasukan/pengeluaran hewan/produk hewan antar Provinsi maka Dinas Pertanian Provinsi Banten tetap melaksanakan proses sesuai dengan sistem SIPEKA DPMPTSP yang telah dipakai sejak tahun 2017 sampai menunggu sistem sertifikat veteriner di-launching oleh Ditkeswan Kementan;
  • Dinas Pertanian Provinsi Banten akan segera membuat surat kepada DPMPTSP Provinsi Banten untuk menyampaikan jenis rekomendasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan agar sistem SIPEKA dapat dibuka kembali.

Share this Post