Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah, tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Dinas Pertanian Provinsi Banten mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang pertanian;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pertanian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan kewenangannya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Pertanian Provinsi Banten terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang-bidang teknis;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Ruang Lingkup Urusan Pertanian
Pelaksanaan urusan pertanian di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Banten meliputi antara lain:
- Tanaman pangan;
- Hortikultura;
- Perkebunan;
- Peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyuluhan dan pengembangan sumber daya pertanian;
- Pengawasan sarana dan prasarana pertanian;
- Sertifikasi dan pengawasan benih/bibit pertanian.