Tugas dan Fungsi


Dinas Pertanian Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara negara merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut dapat berjalan baik apabila semua penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah mampu membentuk satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana-rencana pembangunan baik dalam jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Rencana Pembangunan jangka menengah di tingkat SKPD, selanjutnya dikenal dengan Rencana Stategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) yaitu dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Dinas Pertanian dan Provinsi Banten merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Bagian ke-6, Pasal 40 sampai dengan Pasal 42). Kedudukan Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pertanian,  yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Pasal 40, ayat 1 dan 2). Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang pertanian. Secara lengkap Dinas Pertanian Provinsi banten memiliki tugas pokok sebagai berikut :

  1. Dinas Pertanian adalah merupakan unsur pelaksanaan Pemerintah Provinsi Banten;
  2. Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Gubernur melalui Sekertaris Daerah;
  3. Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan dibidang Pertanian ;

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pertanian mempunyai fungsi :

1). Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dibidang Pertanian

2).  Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pertanian.

3). Penyusunan rencana dan kegiatan program serta koordinasi sesuai dengan bidang tugasnya.

4). Pembinaan teknis di bidang Pertanian lintas kabupaten/kota.

5).  Penyelenggaraan sistem agribisnis komoditas Pertanian.

6). Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang Pertanian lintas kab/kota.

7). Pengendalian ketahanan pangan.

8). Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

9). Penyelenggaraan adminstrasi ketatausahaan, hukum dan perundang-undangan, keuangan, kepegawaian, urusan.


Share this Post