Banten Selangkah Lagi Miliki Master Plan Unggulan Pertanian

Sumber Gambar :

RMOLBanten. Pemrov dan DPRD Banten menandatangani kesepakatan tentang pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (2/5).

Itu artinya, tinggal selangkah lagi, Provinsi Banten akan memiliki master plan komoditi unggulan daerah dimasing-masing kabupaten/kota

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, kesepakatan pengesahan Perda Pertanian, merupakan bentuk komitmen pemprov dalam memajukan dan mensejahterakan petani di Banten.  

Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergitas kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan, serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” katanya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah ini, kata Andika, akan disusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar dan minat investor.

Menurutnya, peraturan daerah ini jugaakan selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pangan.

Saat ini, kami juga terus fokus danmengoptimalkan pembangunan sektor pertanian, menyusun program skala prioritas pertanian agar dapat maksimal menghasilkan peningkatan terhadap produksi pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para petani,” paparnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten Agus M Tauchid mengatakan, Perda yang baru disahkan tersebut akan menjangkau pengembangan sektor pertanian di Banten yang selama ini belum masuk ke dalam kebijakan strategis Pemprov Banten di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Misal, dalam RPJMD concern kita itu di bidang tanaman pangan hanya padi, jagung dan kedelai. Dengan adanya perda ini, komoditas di luar itu akan juga memiliki payung hukum untuk digarap pemprov secara serius sepanjang dinilai memili potensi,” pungkasnya. [dhn]

Sumber : http://www.rmolbanten.com/read/2019/05/02/8014/Banten-Selangkah-Lagi-Miliki-Master-Plan-Unggulan-Pertanian-


Share this Post