TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN MELALUI FASILITASI PUSKESWAN

Sumber Gambar :

Ditulis oleh drh. Ari Mardiana

Kabid Keswan dan Kesmavet

Dinas Pertanian Provinsi Banten

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Puskeswan, Puskeswan didefinisikan sebagai unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan. Keberadaan puskeswan ini merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan hewan di lapangan bagi masyarakat peternak dan pemilik hewan kesayangan.

Puskeswan mempunyai tugas :

  1. melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah   kerjanya;
  2. melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
  3. memberikan surat keterangan dokter hewan

Dalam melaksanakan tugas Puskeswan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyehatan hewan;
  2. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. pelaksanaan epidemiologik;
  4. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan
  5. pemberian pelayanan jasa veteriner

Setiap Puskeswan dilengkapi dengan sarana dan peralatan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan minimal sarana dan peralatan Puskeswan.

Sumberdaya manusia yang bertugas di Puskeswan paling kurang terdiri atas :

  1. 1 (satu) orang dokter hewan;
  2. 2 (dua) orang paramedik veteriner;
  3. 4 (empat) orang teknis Puskeswan yang terdiri dari asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator dan vaksinator;
  4. 1 (satu) orang administrasi.

 

Kegiatan pelayanan Puskeswan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Puskeswan. Petugas Puskeswan wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 14 (empat belas) hari kerja kepada Kepala Puskeswan, yang meliputi :

  1. laporan hasil kegiatan dan kemajuan Puskeswan;
  2. laporan perkembangan penyakit hewan di wilayah kerjanya

Laporan ini disampaikan secara berjenjang dari Kepala Puskeswan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan

Dalam hal terjadi wabah atau penyakit hewan menular di wilayah kerjanya petugas Puskeswan wajib menyampaikan laporan paling kurang dalam waktu 1 x 24 jam kepada Kepala Puskeswan berjenjang kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/Gubernur dan Direktur Jenderal Peternakan

Pada Bulan April telah dilaksanakan kegiatan monitoring puskeswan di wilayah Provinsi Banten dengan hasil sebagai berikut :

Kondisi Sarana dan Prasarana Puskeswan :

Puskeswan Cilegon

  • Secara sarana dan prasarana bangunan, Puskeswan Cilegon sudah cukup baik. Demikian juga dengan manajemen pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat (database/recording pasien) sudah baik. Hanya saja masih diperlukan tambahan SDM medik veteriner dan paramedik veteriner PNS di Puskeswan Cilegon serta dukungan anggaran untuk fasilitasi obatobatan dan operasional Puskeswan.

Puskeswan Kabupaten Tangerang (Balaraja)

  • Terdapat 3 (tiga) Puskeswan di Kabupaten Tangerang antara lain Puskeswan Balaraja, Pukseswan Panongan dan Puskeswan Kampung Melayu (Teluk Naga)
  • Dari hasil monitoring ke puskeswan Balaraja dapat dilihat bahwa jumlah pasien sangat banyak hampir mencapai ratarata 50 ekor pasien (mayoritas kucing);
  • Kondisi bangunan puskeswan yang cukup besar (2 tingkat) saat ini mengalami kerusakan di beberapa ruangan (kebocoran di lantai 2). Tahun ini ada alokasi untuk rehabilitasi bangunan tersebut;
  • Perlu dilakukan improvement terhadap manajemen puskeswan Balaraja baik dari database/recording data pasien serta pengaturan untuk penerimaan jumlah pasien agar lebih baik dan rapih kedepannya

Puskeswan Tangsel

  • Kondisi bangunan serta sarana dan prasarana di Puskeswan Tangsel sudah baik.
  • Manajemen (database/recording) sudah dilakukan dengan baik menggunakan sistem pencatatan di komputer dengan impovisasi secara terusmenerus

Puskeswan Kabupaten Serang

  • Kondisi sarana dan prasarana di Puskeswan Baros sudah baik, hanya terdapat bagian plafon ruangan staf yang terlihat bocor
  • Manajemen (database/recording) sudah dilakukan dengan baik namun belum terkomputerisasi (masih manual)
  • Dinas Pertanian Kabupaten Serang mengusulkan DAK rehabilitasi puskeswan APBN TA. 2022

Puskeswan Pandeglang

  • Kondisi bangunan serta sarana dan prasarana di Puskeswan Pandeglang masih kurang
  • Manajemen (database/recording) sudah dilakukan dengan baik namun belum terkomputerisasi (masih manual)
  • Dinas Pertanian Kab. Pandeglang mengusulkan DAK rehabilitasi puskeswan APBN TA. 2022

Puskeswan Rangkasbitung

  • Kondisi bangunan serta sarana dan prasarana di Rangkasbitung masih kurang
  • Manajemen (database/recording) sudah dilakukan dengan baik namun belum terkomputerisasi (masih manual)
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lebak mengusulkan DAK rehabilitasi puskeswan APBN TA. 2022

Diharapkan kedepannya kondisi sarana prasarana dan SDM di Puskeswan Kabupaten/Kota dapat meningkat lebih baik lagi demi peningkatan dan keberlanjutan pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat untuk mendukung perekonomian masyarakat peternak di Banten serta mendukung Banten bebas penyakit hewan menular.


Share this Post