SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV) UNIT USAHA PRODUK HEWAN

Sumber Gambar :

SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

UNIT USAHA PRODUK HEWAN

 

Ditulis oleh drh. Heirmayani

Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda

Dinas Pertanian Provinsi Banten

 

 

Pendahuluan

Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakeutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Produk hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food) dan berpotensi menimbulkan bahaya (potentially hazardous food) karena produk hewan sangat disukai oleh bakteri sehingga diperlukan penanganan higiene dan sanitasi yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan baik penyimpangan fisik, kimia maupun biologis pada produk hewan tersebut.

Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan :

  • Melakukan standardisari, sertifikasi dan registrasi
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pada :
  • Tempat produksi, pemotongan hewan, penampungan, pengumpulan dan peredaran
  • Produk hewan segar, sebelum dan setelah pengawetan
  • Produk hewan yang diproduksi atau dimasukkan ke wilayah NKRI untuk diedarkan wajib disertai :
  • Sertifikat Veteriner (wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner dan sertifikat hasil uji)
  • Sertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pada pasal 28 disebutkan bahwa produk hewan hasil produksi dalam negeri hanya dapat diedarkan apabila berasal dari :

  1. Unit usaha yang telah memiliki NKV
  2. Unit usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara yang baik.

Oleh karena itu untuk menjamin keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat serta untuk mewujudkan kesehatan dan ketentraman batin masyarakat maka pemerintah telah mewajibkan setiap orang yang mempunyai unit usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Nomor kontrol veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Adapun manfaat NKV yaitu :

  1. Produk hewan yang dihasilkan aman dan layak
  2. Meningkatkan daya saing produk di pasar domestik
  3. Membuka peluang ekspor dengan adanya jaminan dari pemerintah
  4. Ketelusuran produk (traceability) karena semua proses produksi terdokumentasi

 

Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang Wajib Memiliki NKV

  1. Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR)
  2. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)
  3. Rumah Potong Hewan Babi (RPHB)
  4. Budidaya Unggas Petelur (BUP)
  5. Budidaya Ternak Perah (BTP)
  6. Usaha Pengolahan Daging (UPD)
  7. Usaha Pengolahan Susu (UPS)
  8. Usaha Pengolahan Telur (UPT)
  9. Ritel
  10. Kios Daging (KD)
  11. Gudang Berpendingin (CS)
  12. Gudang Kering (GK)
  13. Usaha Penampungan Susu (MCU)
  14. Usaha Pengumpulan, Pengemasan dan Pelabelan Telur Konsumsi (UPPPTK)
  15. Usaha Penanganan atau Pengolahan Madu (UPM)
  16. Usaha Pencucian Sarang Burung Walet (UCSBW)
  17. Usaha Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (UPPP)
  18. Usaha Pengolahan Produk Hewan Nonpangan (UPPN)
  19. Usaha Pengolahan Sarang Burung Walet (UPSBW)
  20. Usaha Rumah Sarang Burung Walet (URSBW)
  21. Usaha Pengumpulan Sarang Burung Walet (UKSBW)

 

Persyaratan Administrasi

  1. Fotokopi KTP pemilik unit usaha produk hewan
  2. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain
  3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  4. Fotokopi NPWP unit usaha produk hewan
  5. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
  6. Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat
  7. Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  8. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah

 

Persyaratan Teknis

  1. Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti serta kesejahteraan hewan
  2. Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggungjawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan
  3. Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan

 

Pencantuman NKV

Setiap unit usaha produk hewan yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan kecuali produk hewan nonpangan.

  1. Daging dan olahannya diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya
 
   
  1. Telur dan olahannya diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya
 
   
  1. Susu dan olahannya diberikan label pada kemasannya
  2. Pangan asal hewan lain dan olahannya diberikan label pada kemasannya

 

 

Tingkat NKV

Tingkat NKV ditentukan berdasarkan jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis unit usaha produk hewan.

  1. Tingkat 1 (satu) berarti baik sekali, surveilans setiap 1 (satu) tahun sekali
  2. Tingkat 2 (dua) berarti baik, surveilans setiap 6 (enam) bulan sekali
  3. Tingkat 3 (tiga) berarti cukup, surveilans setiap 4 (empat) bulan sekali

 

Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan NKV

NKV berlaku selama 5 (lima) tahun. NKV dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan nama pemilik unit usaha produk hewan dan/atau nama unit usaha produk hewan.

Pencabutan NKV oleh pejabat Otoritas Veteriner dilakukan dalam hal :

  1. Ditemukan penyimpangan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen
  2. Unit usaha produk hewan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi
  3. Unit usaha produk hewan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha
  4. Pemilik unit usaha produk hewan memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi lain
  5. Tidak mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan
  6. Terjadi perubahan ruang lingkup jenis usaha
  7. Unit usaha produk hewan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga

 

Pembinaan

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota serta auditor NKV melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan sesuai dengan kewenangannya.

  • Pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang telah memiliki NKV dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya
  • Pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dalam rangka memperbaiki hasil audit dan diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut unit usaha produk hewan belum memenuhi persyaratan NKV, Dinas Kabupaten/Kota dapat memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota untuk mencabut izin usahanya

 

Ketentuan Sanksi

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan NKV dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai pencabutan izin usaha.

  • Peringatan tertulis :
  • Peringatan pertama diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan NKV
  • Peringatan kedua diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan permohonan NKV dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah peringatan pertama
  • Penghentian sementara kegiatan produksi diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan permohonan NKV dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah peringatan kedua
  • Pencabutan izin usaha dilakukan bagi unit usaha yang tidak mengajukan permohonan NKV dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah dilakukan penghentian sementara.

 

 

 

 

Dokumentasi Audit NKV di Provinsi Banten

 

 

 


Share this Post