SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV) DITENGAH PANDEMI COVID-19

Sumber Gambar :

 

 

Ditulis oleh drh. Rina Herviana

Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda

Dinas Pertanian Provinsi Banten

 

Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin produksi dan peredaran produk hewan agar memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi konsumsi masyarakat demi tercapainya kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet). Aman artinya tidak mengandung bahaya biologis, kimia, fisik/bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sehat artinya mengandung protein/baik untuk kesehatan. Utuh artinya tidak dikurangi/dicampur dengan bahan lain dan Halal artinya sesuai syariat Islam.

Produk hewan didefinisikan sebagai semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Produk hewan merupakan perishable food yang merupakan pangan yang cepat rusak dan disukai oleh bakteri. Untuk itu produk hewan harus disimpan dengan menggunakan rantai dingin (cold chain system). Dimana jika produk hewan disimpan pada zona bahaya (danger zone) yaitu pada suhu 4-76 0C maka bakteri akan tumbuh secara optimal dan produk hewan menjadi cepat rusak/busuk. Untuk itu diperlukan pengawasan dan pembinaan oleh petugas yang menangani suburusan Kesmavet di 8 (delapan) Kabupaten/Kota Provinsi Banten terhadap unit usaha produk hewan yang berdomisili di wilayah kerja masing-masing.

Salah satu kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Banten pada suburusan Kesmavet adalah melalui penjaminan higiene sanitasi unit usaha produk hewan mulai dari rantai produksi sampai distribusi meliputi produk hewan pangan dan nonpangan. Penjaminan higiene sanitasi unit usaha produk hewan yang telah menerapkan cara yang baik pada rantai produksinya secara terus-menerus diberikan  Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Adapun unit usaha produk hewan yang wajib memiliki NKV antara lain :

  1. Rumah potong hewan ruminansia;
  2. Rumah potong hewan unggas;
  3. Rumah potong hewan babi;
  4. Budi daya unggas petelur;
  5. Budi daya ternak perah;
  6. Usaha pengolahan daging;
  7. Usaha pengolahan susu;
  8. Usaha pengolahan telur;
  9. Ritel;
  10. Kios daging;
  11. Gudang berpendingin;
  12. Gudang kering;
  13. Usaha penampungan susu;
  14. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
  15. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
  16. Usaha pencucian sarang burung walet;
  17. Usaha pengolahan produk pangan asal hewan;
  18. Usaha pengolahan produk hewan nonpangan; dan
  19. Usaha pengolahan sarang burung walet.

 

Audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha produk hewan di Provinsi Banten dilaksanakan oleh Tim Auditor NKV Provinsi Banten dan didampingi oleh petugas Dinas yang menangani suburusan Kesmavet Kabupaten/Kota. Sertifikasi NKV di Provinsi Banten baru mulai dilaksanakan pada tahun 2008 sehingga sampai Bulan Maret 2020 jumlah unit usaha produk hewan yang telah disertifikasi NKV sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) unit usaha.

Sertifikasi NKV ini diterbitkan dengan 3 (tiga) Level antara lain Level 1 (satu), Level 2 (dua) dan Level 3 (tiga). Level ini menentukan tingkat higiene sanitasi unit usaha tersebut dan jangka waktu surveilans kedepannya. Untuk Level 1 (surveilans satu tahun sekali), Level 2 (surveilans enam bulan sekali) dan Level 3 (surveilans empat bulan sekali). Untuk unit usaha dengan kualifikasi ekspor wajib memiliki NKV dengan Level 1 (satu). Sertifikat NKV ini berlaku untuk periode 5 (lima) tahun.

Seperti kita ketahui bahwa unit usaha produk hewan mulai dari importir, eksportir, unit produksi, distributor dan ritel produk hewan mayoritas berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Hal ini dikarenakan jarak transportasi dari/dan/ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno Hatta lebih pendek dibanding wilayah 5 (lima) Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Banten. Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa unit usaha produk hewan yang paling banyak berturut-turut berada pada Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

            Saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk di wilayah kita Provinsi Banten dan Tangerang Raya menjadi wilayah dengan jumlah kasus positif Covid-19 pada manusia dengan jumlah terbanyak dibandingkan dengan 5 (lima) Kabupaten/Kota lainnya dan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai zona merah. Dengan penetapan zona merah di wilayah Tangerang Raya ini dan ditambah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten menerapkan work from home (wfo) kepada aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten maka tugas pokok dan fungsi pelayanan Sertifikasi NKV (baik audit NKV baru maupun surveilans NKV) oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk sementara waktu tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.

            Selain itu, dengan terbitnya peraturan baru terkait dengan Sertifikasi NKV seperti yang telah disampaikan diatas dalam hal kewenangan Otoritas Veteriner (Otovet) bahwa Dinas Pertanian juga sedang melakukan langkah-langkah koordinasi dan konsultasi kepada pusat dan daerah demi keberlangsungan pelayanan NKV di wilayah Provinsi Banten agar perizinan berusaha pemohon dapat tetap berjalan dan penjaminan produk hewan yang memenuhi kriteria ASUH dapat tetap dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan misi Provinsi Banten yang salah satunya menuju tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik.

Diharapkan pelaku usaha dan masyarakat semakin memahami akan pentingnya NKV yang harus dimiliki oleh unit usaha produk hewan sehingga produk hewan yang dikonsumsi terjamin sudah memenuhi kriteria ASUH. Pada era globalisasi ini maka NKV merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki pelaku usaha produk hewan dalam meningkatkan daya saing baik di pasar nasional maupun internasional.


Share this Post