PEJABAT OTOVET DILANTIK, PELAYANAN PUBLIK NKV AKTIF KEMBALI

Sumber Gambar :

PEJABAT OTOVET DILANTIK,

PELAYANAN PUBLIK NKV AKTIF KEMBALI

Drh. Rina Herviana

Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda

 

Kabar gembira bagi insan yang berkecimpung di dunia kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner khususnya di Provinsi Banten. Akhirnya setelah menunggu selama 3 (tiga) tahun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor  8 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan maka sejak tanggal 30 September 2020 telah dilantik Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Berdasarkan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian diatas bahwa pada Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner harus ada kelembagaan terkait Otoritas Veteriner provinsi. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan yang dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur. Adapun syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi yaitu telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang dan menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Dinas Pertanian Provinsi Banten melalui Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner memiliki fungsi pelayanan melalui pemberian sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha produk hewan. Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 Tahun 2005. Sesuai amanat Permentan Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 10 ayat (3) bahwa permohonan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner didisposisi oleh Kepala Dinas kepada pejabat Otoritas Veteriner dan Pasal 11 ayat (1) bahwa Nomor Kontrol Veteriner diberikan oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi. Untuk itu sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 ini maka Dinas Pertanian tidak dapat memberikan pelayanan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner baik pelaksanaan audit ke lokasi unit usaha produk hewan maupun penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner terhitung mulai dari pertengahan Maret s/d Awal Oktober 2020. Baru pada minggu kedua Oktober 2020, pelayanan sertifikasi NKV di Provinsi Banten akhirnya aktif kembali.

 

Para pelaku usaha yang bergerak di sub sektor produk hewan baik pangan maupun non pangan dapat bernafas lega. Karena mereka dapat melanjutkan usaha mereka baik dalam rangka ekspor, impor maupun produksi dan distribusi produk hewan dalam lingkup nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang gencar-gencarnya mendorong realisasi Program Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor) dimana pelaku usaha yang berencana ekspor akan diberikan red carpet dalam proses perizinannya. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian dapat berjalan kembali di Indonesia apalagi di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda seluruh dunia. Sertifikasi NKV merupakan salah satu persyaratan agar unit usaha produk hewan dapat menjalankan usahanya.

Seperti kita ketahui bahwa Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi dengan jumlah unit usaha produk hewan terbanyak. Hal ini dikarenakan kondisi strategis Provinsi Banten yang berada dekat dengan Bandara Soekarno Hatta dan sebagai daerah penyangga DKI Jakarta yang juga tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini wilayah Kabupaten/Kota yang palin banyak memiliki unit usaha produk hewan yang bersertifikasi NKV adalah wilayah Tangerang Raya. Sebagai informasi sejak bulan Oktober s/d pertengahan November 2020 ini sudah ada 19 (sembilan belas) Sertifikat NKV yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 bahwa Otoritas Veteriner Provinsi memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah Provinsi meliputi :

  1. penetapan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari Provinsi lain;
  2. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan dan obat hewan antar Provinsi;
  3. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Banten;
  4. pemberian rekomendasi penetapan status wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah Provinsi Banten dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat wabah kepada Gubernur Banten;
  5. pemberian rekomendasi pencabutan status wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat wabah dalam wilayah Provinsi Banten kepada Gubernur Banten;
  6. pemberian Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi unit usaha produk hewan; dan
  7. pemberian Sertifikat Veteriner pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari Provinsi Banten.

Dengan melihat kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner diatas maka tanggung jawab yang diemban oleh POV cukup besar dalam pencegahan dan pengendalian penularan penyakit hewan demi menjaga kesehatan hewan, menjamin produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) serta menjaga ketentraman bathin masyarakat serta penjaminan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di sub sektor produk hewan.

 

Dokumentasi Audit NKV di Provinsi Banten

 

 
   

Share this Post