KEGIATAN KURBAN  PADA SITUASI WABAH COVID-19

Sumber Gambar :

 

Ditulis oleh drh. Rina Herviana

Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda

Dinas Pertanian Provinsi Banten

 

 

Setiap tahun umat Islam senantiasa menyambut Idul Adha dengan suka cita. Pada masa menjelang Idul Adha hampir semua wilayah di Indonesia akan diramaikan dengan penjualan hewan kurban baik sapi, kerbau, kambing dan domba di titik lokasi penjualan yang sudah memperoleh izin dari Kecamatan/Kelurahan dan dibawah pengawasan petugas yang menangani fungsi peternakan setempat. Pada empat hari Tasrik selalu diramaikan dengan pemotongan hewan kurban baik di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R seperti di masjid-masjid dan titik lokasi pemotongan lainnya. Suasana pemotongan hewan kurban ini sudah dapat dipastikan selalu diramaikan oleh kerumunan orang mulai dari orang tua, dewasa sampai anak-anak. Namun tahun ini pelaksanaan kegiatan Idul Adha 1441 H (2020 M)/kurban akan sangat berbeda dari tahun sebelumnya dikarenakan kita sedang berada pada situasi wabah Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19) dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah. Menindaklanjuti edaran tersebut Dinas Pertanian membuat Surat Edaran Nomor 524/876-Distan/2020 tanggal 17 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19) dan Surat Kadis Pertanian Nomor 524/893-Distan/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Persiapan Sarana dan Prasarana Pemotongan Hewan Kurban. Sedangkan Surat Edaran Gubernur masih dalam proses.

Adapun beberapa poin penting dari isi edaran tersebut yang harus menjadi perhatian kita bersama antara lain :

  1. Jaga jarak (physical distancing);
  2. Penerapan higiene personal;
  3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening);
  4. Penerapan higiene dan sanitasi.

 

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah Covid-19 dilakukan Pemerintah, Dinas kabupaten/Kota yang menangani fungsi kesehatan hewan (Keswan) dan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) bersinergi dengan Dinas yang membidangi fungsi kesehatan, keagamaan dan instansi terkait lainnya.

Tugas pokok dan fungsi Dinas yang menangani fungsi Keswan dan Kesmavet adalah dalam pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual oleh pedagang hewan kurban serta menjamin pemotongan hewan kurban memenuhi aspek higiene sanitasi dan daging yang didistribusikan ke kaum mustahik memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Yang menjadi benang merah pada momen Idul Adha tahun ini bahwa kesehatan masyarakat adalah hal utama. Jangan sampai kondisi pada saat penjualan dan pemotongan hewan kurban menjadi sumber penularan dan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Dapat diinformasikan bahwa belum ada bukti ilmiah hewan sebagai sumber virus penyebab Covid-19. Dapat dipastikan juga bahwa daging kurban yang dihasilkan tidak mengandung Covid-19. Yang harus diperhatikan bahwa panitia penanganan daging kurban harus memisahkan kemasan daging dan jeroan (tidak boleh dijadikan satu) agar daging tidak cepat rusak/busuk. Selain itu panitia dapat lebih teliti hanya memilih jeroan hati hewan kurban yang terlihat bagus yang tidak mengandung penyakit hewan menular seperti cacing hati untuk didistribusikan. Hati ternak yang bagus adalah hati yang permukaannya halus, mulus, tidak terdapat benjolan yang berwarna putih/kekuningan di permukaan hati tersebut dan konsistensi hatinya tidak keras.

Berdasarkan data pengawasan post mortem Dinas Pertanian Provinsi Banten tahun 2019 bahwa masih ditemukan adanya infeksi cacing Fasciola gigantica pada sapi sebanyak 16 ekor (3%), kerbau 10 ekor (2%), kambing 1 ekor (0,2%) dan domba 28 ekor (5,3%). Kejadian kasus penyakit cacing hati ini menurun sekitar 19% dari tahun 2018. Adapun jumlah titik lokasi pengawasan post mortem tahun 2019 dilaksanakan pada 18 (delapan belas) titik lokasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Kota Serang.

Ada hikmah yang dapat kita petik dari kondisi wabah Covid-19 ini terhadap pelaksanaan ibadah kurban 2020 :

  1. Melatih keikhlasan pada situasi yang serba terbatas;
  2. Mempersiapkan segala sesuatu untuk lebih tertib dan mentaati peraturan Pemerintah (physical distancing, higiene personal dan penerapan higiene sanitasi, screening kesehatan);
  3. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang memenuhi syariat dan kaidah kesejahteraan hewan kurban antara lain :
  • Memenuhi persyaratan halal;
  • Tidak menjadi tontonan;
  • Suasana yang tenang;
  • Penanganan dan kualitas daging yang lebih baik (thoyyib).

Kita berharap agar pelaksanaan ibadah kurban tahun 2020 ini dapat berjalan dengan baik dan penuh khidmat. Semoga amal ibadah umat Muslim yang berkurban dapat diterima Allah SWT dan kaum mustahik dapat menikmati manisnya daging kurban. Mari bersama kita hasilkan daging kurban yang ASUH untuk menjamin manusia yang sehat.

 

 


Share this Post