KEAMANAN PANGAN PRODUK MADU

KEAMANAN PANGAN PRODUK MADU

 

Ditulis oleh drh. Heirmayani

Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda

Dinas Pertanian Provinsi Banten

 

 

Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi besar untuk pengembangan usaha perlebahan. Sebanyak 6 (enam) dari 7 (tujuh) spesies lebah madu di dunia ada di Indonesia dan sebagian sudah dimanfaatkan masyarakat baik untuk panen madu mapun lilin. Dengan luas daratan Indonesia sekitar 200 juta hektar, 40% diantaranya berpotensi menghasilkan pakan lebah (bee forage). Dari total areal tersebut dapat menghasilkan sekitar 80.000-200.000 ton dalam setahun (Prof. Dr. Asnath M. Fuah). Potensi pengembangan bisnis madu di Indonesia sangat prospektif. Asnath memaparkan jika dibandingkan dengan negara lain konsumsi madu di Indonesia masih sangat rendah. Konsumsi madu masyarakat Jepang mencapai 200-300 gram/kapita/tahun atau paling tinggi di negara-negara Asia. Di Eropa, terutama Swiss dan Jerman konsumsinya lebih tinggi yaitu 800-1.500 gram/kapita/tahun. Menurut Asnath di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis konsumsi madu bahkan telah mencapai 1.000-1.600 gram/kapita/tahun jauh apabila dibandingkan dengan konsumsi madu di Indonesia yang baru mencapai 10-15 gram/kapita/tahun. Penyebab rendahnya konsumsi madu di Indonesia antara lain karena madu hanya dikonsumsi sebagai suplemen, harga madu asli relatif mahal, daya beli kurang dan masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang madu.

Potensi besar budidaya ternak lebah juga ditunjukkan oleh data dari Asosiasi Perlebahan Indonesia (API) dimana data tersebut menunjukkan bahwa angka konsumsi madu Indonesia berkisar 7.000-15.000 ton/tahun. Padahal produksi madu lokal Indonesia saat ini baru mencapai 4.000-5.000 ton/tahun yang berarti bahwa Indonesia kekurangan produksi madu lokal sebanyak 3.500-11.000 ton/tahun sehingga terjadi gap antara supply dan demand madu. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan importasi madu dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, sampai dengan bulan September 2021 Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Bidang Keswan dan Kesmavet, Dinas Pertanian Provinsi Banten telah melakukan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) pada 4 (empat) unit usaha gudang kering (GK) untuk produk madu dan 2 (dua) unit usaha penanganan dan pengolahan madu (UPM) dimana unit usaha tersebut tersebar di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Adapun potensi jenis lebah madu yang prospektif untuk dibudidayakan di Indonesia antara lain yaitu lebah hutan (Apis dorsata), lebah lokal (Apis cerana), lebah Eropa (Apis mellifera) dan lebah lokal Trigona. Prospek bisnis ternak lebah tidak hanya madu saja namun juga produk ikutan lain seperti bee pollen, royal jelly, propolis, sengat lebah, lilin lebah, ratu lebah, koloni lebah dan peralatan budidaya lebah. Ruang lingkup agribisnis lebah madu juga terbentang luas mulai dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana prasarana, modal usaha, penerapan teknologi panen dan pascapanen, produk hulu-hilir yang dihasilkan, logistik dan supply chain produk lebah. Potensi besar agribisnis lebah madu ini harus dimanfaatkan secara optimal sehingga Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan madu dan produk ikutannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Setiap produk pangan memiliki spesifikasi yang unik, oleh karena itu sangat penting untuk menjaga keaslian dari setiap produk pangan yang dihasilkan agar bebas dari pemalsuan terutama yang berkaitan dengan komposisi, sifat dan kemurnian varietas serta metode pembuatannya. Pelaku usaha mempunyai peranan dalam menjamin keamanan produk pangan yang diproduksinya. Mengacu pada CODEX, terdapat 2 (dua) sisi yang berperan di dalam pengawasan yaitu perlindungan kesehatan konsumen yang menjadi tujuan utama dari sisi pengawasan serta keadilan perdagangan dimana keduanya harus seimbang untuk menjamin kesehatan konsumen melalui mutu pangan. Oleh karena itu para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan pangan termasuk madu wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk menjamin kualitas madu Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8864:2018 (Tabel 1).

 

Maksud dan tujuan SNI Madu adalah sebagai acuan/pedoman dalam melindungi konsumen dan produsen serta untuk menunjang komoditi ekspor hasil hutan. Standar ini dirumuskan dengan tujuan untuk mendukung sistem akreditasi dan sertifikasi produk hasil hutan. Penerapan SNI Madu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan pemalsuan madu sehingga semakin banyak industri yang menerapkan SNI Madu maka kualitas madu di pasaran akan semakin terjamin karena mutunya sudah terstandar selain itu dapat melindungi konsumen dan produsen dari pemalsuan serta dapat mendukung kegiatan ekspor komoditi madu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Audit NKV di Unit Usaha Gudang Kering dan Unit Usaha Penanganan dan Pengolaham Madu di Provinsi Banten