Akreditasi Laboratorium UPTD PPV

Saat ini kita telah memasuki era masyarakat ekonomi ASEAN, dimana arus barang dan jasa, investasi, dan tenaga kerja akan lebih bebas di negara-negara ASEAN. Daya saing sebuah bangsa merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi agar dapat diterima sebagai pemain dalam rantai produksi dan transaksi perdagangan regional di negara-negara ASEAN. Untuk dapat bersaing maka sebuah bangsa harus memenuhi persyaratan produksi dan transaksi yang ditetapkan standar regional bahkan global. Peranan laboratorium dalam meningkat daya saing sangatlah penting, oleh karena itu Laboratorium harus di akreditasi oleh lembaga yang berwenang. Menurut ISO (International Organization for Standardisation) akreditasi adalah pengakuan formal terhadap laboratorium yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengujian tertentu yang tertuang dalam peraturan SNI ISO/IEC 17025:2008 yang telah direvisi menjadi SNI ISO/IEC 17025:2017 .
Akreditasi laboratorium dilakukan untuk memberikan jaminan terhadap mutu dan keakuratan hasil uji sekaligus menjamin kompetensi laboratorium pengujian. Selain itu, keuntungan lain dari akreditasi adalah adanya pengakuan secara internasional, karena KAN telah melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama Akreditasi Internasional untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di tingkat internasional. Perjanjian dilakukan melalui penandatanganan saling pengakuan baik berupa Multilateral Recognation Arrangement/MLA maupun Mutual Recognation Arrangement/MRA.
Laboratorium keswan dan Kesmavet pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan dan Pengujian Veteriner (UPTD PPV) Provinsi Banten telah terakreditasi, sejak 20 April 2016 yang kemudian direakreditasi pada tanggal 20 April 2020 nomor akreditasi LP-997-IDN. Ruang lingkup akreditasi laboratorium Keswan dan Kesmavet UPT PPV Dinas Pertanian Provinsi Banten adalah: UjiTotal Plate Count (TPC),Uji Coliform, Uji Formaldehyde, Rose Bengal Test (RBT), Uji sedimentasi. Uji apung, Haemoaglutiantion / haemoagulutination
Comments (0)